Dishub Balikpapan Bentuk Tim Terpadu Atasi Taksi Gelap

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Persoalan taksi gelap yang biasa mangkal di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan kawasan rumah jabatan Wali Kota Balikpapan, merupakan persoalan yang tak kunjung selesai.
Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Balikpapan melakukan pembenahan, dengan akan adanya tim terpadu yang bertugas melakukan pembenahan, termasuk dalam pengurusan izin operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan, persoalan penertiban taksi gelap yang terjadi di Bandara belum lama ini menjadi kewenangan Angkasa Pura, sehingga pihaknya tak dapat masuk. Namun terkait transportasi, merupakan wewenag Dishub.
“Kalau transportasi dalam kota, ya proses izinnya di kami, Dishub Balikpapan. Tapi bagaimana para sopir itu mau masuk bandara, maka harus melengkapi syarat izin perhubungan dan syarat dari Angkasa Pura,” papar Sudirman, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), proses perizinannya ada pada Dishub Provinsi Kaltim. Sementara jasa transportasi lintas provinsi harus mengurus izin di Kementerian Perhubungan RI.
“Selanjutnya setelah lengkap, baru mereka nanti bisa mengurus proses masuk di dalam bandara, karena ada syarat juga di sana,” jelasnya.
Sudirman juga mengingatkan, bahwa penumpang yang menggunakan jasa taksi gelap tidak mendapat asuransi jiwa, dan tidak ada jaminan keselamatan juga dari pemilik kendaraan.
“Mobilnya tidak uji KIR, SIM pengemudi juga biasa,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya juga imbau agar transportasi yang ingin beroperasi secara resmi dapat melengkapi perizinan, maka akan ada pengawasan dalam operasionalnya.
“Dengan adanya pembentukan tim terpadu, maka akan ada yang mengawasi dan membantu proses perizinan,” ujar Sudirman.
Ia juga menambahkan, adanya kejadian penertiban taksi gelap yang dilakukan Angkasa Pura 1 Balikpapan beberapa waktu lalu, menjadi hikmah, bahwa ada sistem yang harus segera dibenahi.
“Sehingga pembenahan yang dilakukan bersama dan tim terpadu ada Dishub Kota, Dishub Provinsi dan AP1,” imbuhnya.
Lihat juga...