BPJS Kaltimseltengtara Awasi Perusahaan Tidak Patuh

Editor: Mahadeva WS

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengtara, Benjamin Saut PS – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara (Kaltimseltengtara), lakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap program jaminan kesehatan.

Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng pengawas tenaga kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kejaksaan Tinggi. Dengan pengawasan tersebut diharapkan, target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen bisa terpenuhi.

Tercatat, ada 319 perusahaan di Kaltim yang belum teregistrasi di BPJS Kesehatan. 511 perusahaan dianggap tidak patuh karena menunggak iuran. Sedangkan yang sudah teregistrasi terhadap jaminan sosial ada 6.114 perusahaan. “Kita sinergi dengan instansi lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memaksimalkan target kepesertaan hingga 1 Januari 2019. UHC di wilayah Kaltimseltengtara baru mencapai 84,75%,” papar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengtara, Benjamin Saut PS, Jumat (10/8/2018).

Dengan kerja sama yang dilakukan, perusahaan yang tidak patuh akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ada beberapa langkah kalau perusahaan tidak patuh,  akan disomasi satu, dua dan tiga, hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. DPMPTSP juga bisa mencabut izin perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang ditindak. Namun demikian, BPJS Kesehatan telah melakukan pendataan perusahaan yang dinilai tidak patuh. “Karena setelah didata, tentu nantinya perusahaan-perusahaan itu akan diberikan surat peringatan hingga ke tahapan lainnya,” tegasnya.

Lihat juga...