100 Warga Binaan Rutan Maumere Dapat Remisi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Sementara itu, salah seorang pengacara di kabupaten Sikka Viktor Nekur juga berpendapat senada, dimana menurutnya banyaknya kasus pelecehan seksual di kabupaten Sikka dapat diatasi dengan melakukan kolaborasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukuman adat.
“Kekerasan seksual masih sering terjadi apalagi terhadap anak di bawah umur. Ini mengindikasikan hukum positif belum bisa menjamin kepatuhan masyarakat sehingga perlu diaktifkan hukum adat,” pintanya.
Bila diterapkan hukum adat, tambah Viktor, maka pelaku akan dikenakan sanksi denda berupa gading, emas, uang, sebidang tanah yang telah ditanami kelapa atau terdapat tanaman lainnya di dalam lahan tersebut.
“Denda dan sanksi adat yang berat tentu akan membuat pelaku dan keluarganya menanggung malu dan juga harus menyiapkan berbagai denda tersebut. Dalam beberapa kasus sudah diberlakukan seperti pencurian yang memberikan efek jera pada pelaku dan menurunkan kasus ini,” ungkapnya.