Tersangka Umar Ritonga, DPO KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
Menurut Febri, jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga menyampaikan informasi secara langsung kepada KPK. Warga dapat menghubungi nomor telepon KPK 021-25578300, nanti laporan tersebut akan langsung direspons atau ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
Pangonal Harahap sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan petugas KPK saat menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi yang berasal dari Effendy Sahputra, seorang pengusaha atau kontraktor.
KPK menduga bahwa Effendy telah mengeluarkan atau mencairkan cek senilai Rp576 juta, cek tersebut ternyata dicairkan oleh AT, orang kepercayaan Effendy. Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada seorang oknum petugas bank, tak lama kemudian uang tersebut diambil Umar Ritonga.
Dalam kasus OTT tersebut, penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing Pangonal Harahap, Umar Ritonga telah ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Effendy telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.