Tersangka Umar Ritonga, DPO KPK

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat permohonan kepada Mabes Polri. Surat tersebut berisi permintaan yang disampaikan KPK agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap tersangka Umar Ritonga yang hingga saat ini dinyatakan buron karena melarikan diri saat akan ditangkap.

Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Penyidik KPK sebelumnya mengimbau agar Umar segera menyerahkan diri secara langsung kepada KPK, namun karena Umar tidak mau menyerahkan diri maka namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat tersebut berisi permintaan agar tersangka Umar segera ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). “DPO tersebut dikirim melalui SES-NCB-Interpol Indonesia di Jakarta,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menurut Febri, surat tersebut dilengkapi dengan foto dan riwayat singkat tersangka Umar. Dengan demikian pihak kepolisian diharapkan akan dapat segera mencari dan menangkap Umar di manapun berada, kemudian yang bersangkutan akan diserahkan ke KPK.

Febri dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada masyarakat, jika sekiranya ada yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar, maka dimohon untuk segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian setempat atau dapat melaporkan langsung kepada KPK.

Lihat juga...