Suara Tidak Sah di Temanggung Jateng Capai 41.626
TEMANGGUNG — Banyaknya surat suara tidak sah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Komisi Pemilihan Umum, kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujadmiko.
“Hal itu menjadi PR buat kami untuk melakukan sosialisasi dalam pendidikan pemilih karena nanti pada Pemilu 2019 surat suara lebih kompleks,” katanya di Temanggung, Kamis.
Pada Pilkada di Kabupaten Temanggung 2018, untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari total 509.410 suara, terdapat 41.626 suara dinyatakan tidak sah dan untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dari total 509.320 suara, terdapat 33.022 suara tidak sah.
“Data tersebut akan sangat memotivasi penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi lebih masif dalam bentuk pendidikan pemilih,” katanya.
Ia mengatakan tata cara pemberian suara atau pencoblosan itu bisa di nomor, foto atau bisa di nama calon, tetapi untuk pileg tidak ada fotonya, adanya hanya simbol partai, nomor partai dan nama calegnya.
“Hal ini perlu disosialisasikan. Apalagi bidangnya kecil, terutama untuk caleg sehingga penggunaan alat coblos itu harus disosialisasikan dengan masif,” katanya.
Ia menuturkan pada Pemilu 2014 ada 5 kotak atau surat suara, yakni untuk pemilihan presiden, caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPD.
“Hal ini juga harus betul-betul disosialisasikan secara lebih masif, satu pemilih memperoleh 5 surat suara untuk Pemilu 2019 sehingga pengetahuan pemilih terhadap tata cara pemberian suara ini menjadi kunci untuk mengurangi surat suara tidak sah,” katanya.