Revisi Propemperda DPRD Yogyakarta Selesai Pertengahan Juli
YOGYAKARTA — Revisi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta 2018 ditargetkan rampung pada pertengahan Juli.
“Awal pekan depan baru ada pertemuan untuk membahas revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan pada pertengahan Juli,” kata Wakil Ketua Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, Kamis (5/7/2018).
Menurut dia, revisi Propemperda tidak harus diartikan pengurangan jumlah raperda yang akan dibahas pada tahun ini, tetapi dapat juga dimaknai penggantian raperda yang akan dimasukkan dalam propemperda; salah satunya raperda tentang pajak elektronik.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta diketahui juga akan menyampaikan perubahan terhadap sejumlah raperda yang sudah diusulkan.
Oleh karena itu, Bambang menyebut, parameter yang akan dijadikan acuan saat revisi Propemperda 2018 di antaranya kebutuhan terhadap raperda yang sedang dibahas dan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk membahas raperda.
“Pembahasan raperda hanya tersisa enam bulan dan Pemerintah DIY sudah menyatakan dengan tegas tidak akan melakukan fasilitasi atau evaluasi sebelum semua raperda sisa pembahasan tahun kemarin selesai dibahas,” katanya.
Pada Propemperda 2018, terdapat 31 raperda terdiri dari 12 raperda luncuran atau raperda yang belum selesai dibahas tahun lalu, ditambah 14 raperda baru dan sisanya adalah raperda terkait anggaran.
Sampai saat ini, lanjut Bambang, masih ada setidaknya tiga raperda luncuran yang pembahasannya menggantung yaitu aturan tentang perparkiran serta parkir di tepi jalan umum dan parkir di tempat khusus parkir.