PK Hanya Sekali, Warga Gugat UU MA ke MK

Editor: Satmoko Budi Santoso

siddang perdana pengujian Undang - Undang tentang Mahkamah Agung, Rabu (18/7) di Ruang Sidang MK. Foto Ist/humas Ifa

JAKARTA – Sutrisno Nugroho seorang warga negara mengajukan permohonan uji materi UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana Pemohon telah dijatuhkan putusan pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga telah mengajukan dua permohonan PK.

Menurut Pemohon, Pasal 66 ayat (1) UU MA berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi”, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali” melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018, Pemohon merasa telah menemukan alat bukti baru (novum) sehingga Pemohon kembali mencoba untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya,” kata Erdiana selaku salah satu kuasa hukum Pemohon saat sidang uji materil UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman di ruang sidang MK Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Namun Pemohon kata Erdiana, merasa permohonan Peninjauan Kembali yang kedua kali menjadi sia-sia karena adanya pembatasan dalam UU yang diajukan permohonan uji materiil seperti yang tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UU MA berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.

“Alasan diajukannya PK salah satunya karena adanya novum atau terjadi kekhilafan hakim yang nyata, namun usaha Pemohon untuk mengajukan permohonan PK ini menjadi sia-sia karena MA telah menginstruksikan seluruh pengadilan tingkat pertama untuk melakukan penolakan terhadap berkas perkara permohonan PK yang diajukan untuk kedua kalinya atau lebih,” jelasnya.

Akibat dari pemberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, tambah Erdiana, maka permohonan PK terhadap perkara pidana yang perah melakukan PK, tidak akan diterima meskipun adanya novum yang mungkin saja sangat substansial.

“Oleh karena tidak adanya konsistensi antara pasal a quo yang mengatur pembatasan PK, maka hal tersebut telah melanggar prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan asal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UUKekuasaan Kehakiman,” ungkapnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan perlunya Pemohon melakukan komparasi terhadap putusan-putusan yang komprehensif mengenai penilaian MK yang berkaitan dengan pasal a quo.

“Ada beberapa putusan selain yang Anda sebutkan ini. Jadi, supaya nanti terlihat sikap Mahkamah sehingga apakah Anda nanti mempertimbangkan kembali untuk tetap akan mengajukan permohonan ini dengan perbaikan atau mempertimbangkan kembali karena sudah ada putusan sebelumnya,” kata Suhartoyo.

Lihat juga...