Pendidikan Profesi Bukan Bagian Sisdiknas

Editor: Mahadeva WS

“Uraian ini sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Di sejumlah negara, seperti Malaysia, Amerika Serikat dan negara lain disebutnya sudah menerapkan hal tersebut. Asosiasi profesi menjadi penentu standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.

“Kita ambil contoh di sejumlah negara, di mana pendidikan profesi memiliki asosiasi sendiri, terpisah dengan perguruan tinggi. Misalnya, di Malaysia, Amerika Serikat dan negara lain sudah menerapkan hal itulah, maka kita minta Majelis hakim membatalkan pasal di atas,” ungkapnya.

Sementara itu Hakim Kontitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum yang dinilainya ambigu. Menurutnya, belun terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi. “Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya. Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi. Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi,” kata Saldi.

Lihat juga...