Pendidikan Profesi Bukan Bagian Sisdiknas
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan, pendidikan profesi bukan merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagaimana yang diatur di Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan (2) dan lainnya dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
MK juga diminta menyatakan, pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi. Terutama dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi, sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan profesi.

“Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Oleh karena itu APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program Pendidikan dan Pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para Advokat atau Pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai Pengacara Pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM,” tutur Ketua Umum dan sekaligus pendiri Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPl) Sabeta Gayo di depan majelis hakim MK saat uji materiil UU Sisdiknas, Senin (16/7/2018).
Sabela yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut, berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No.10/2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
“Uraian ini sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Di sejumlah negara, seperti Malaysia, Amerika Serikat dan negara lain disebutnya sudah menerapkan hal tersebut. Asosiasi profesi menjadi penentu standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.
“Kita ambil contoh di sejumlah negara, di mana pendidikan profesi memiliki asosiasi sendiri, terpisah dengan perguruan tinggi. Misalnya, di Malaysia, Amerika Serikat dan negara lain sudah menerapkan hal itulah, maka kita minta Majelis hakim membatalkan pasal di atas,” ungkapnya.
Sementara itu Hakim Kontitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum yang dinilainya ambigu. Menurutnya, belun terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi. “Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya. Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi. Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi,” kata Saldi.