Pendidikan Profesi Bukan Bagian Sisdiknas
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan, pendidikan profesi bukan merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagaimana yang diatur di Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan (2) dan lainnya dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
MK juga diminta menyatakan, pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi. Terutama dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi, sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan profesi.

“Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Oleh karena itu APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program Pendidikan dan Pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para Advokat atau Pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai Pengacara Pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM,” tutur Ketua Umum dan sekaligus pendiri Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPl) Sabeta Gayo di depan majelis hakim MK saat uji materiil UU Sisdiknas, Senin (16/7/2018).
Sabela yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut, berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No.10/2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.