Pemprov Papua Barat Data ASN Terlibat Korupsi

Ilustrasi - Dok: CDN
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat, mulai mendata para aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Inspektorat Pengawas Daerah Provinsi Papua Barat, Sugiyono, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak kejaksaan dan Mahkamah Agung, meminta data pejabat atau ASN Papua Barat yang terjerat korupsi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki data yang valid sebelum mengambil tindakan terhadap para pejabat yang terbukti korupsi.
“Kami masih menunggu surat dari pihak kejaksaaan atau Mahkamah Agung, terkait status dan sejumlah ASN yang mantan terpidana korupsi. Harus ada dasar yang kuat sebelum mengambil tindakan,” kata dia, Kamis (5/7/2018).
Sugiyono mengutarakan, inspektorat belum memiliki data pasti, baik tentang mantan terpidana korupsi maupun ASN yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kalau melihat dari kasus yang selama ini disidangkan di pengadilan, jumlahnya cukup lumayan. Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan,” sebut Sugiyono.
Menurutnya, sebagian besar ASN yang terkibat kasus tipikor di daerah tersebut adalah pejabat eselon II eselon III atau pejabat pembuat komitmen (PPK).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Yustus Meidodga, menyebutkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan kementerian untuk menyikapi ASN yang terlibat korupsi.
“Memang aturannya ada dan cukup tegas, tapi kita juga butuh masukan dari lembaga atau kementerian terkait. Kita ingin langkah kita sesuai aturan, agar tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari,” katanya.
Pada Undang-Undang Nomor 5/ 2014 cukup tegas mengatur, bahwa ASN yang terlibat dalam kasus Tipikor sekecil apa pun harus dipecat. Dalam pasal 87 ayat 4 (b), disebutkan nama lain dari kejahatan jabatan adalah tipikor.
“Itu betul, namun kami harus tahu tentang bagaimana mekanisme atau prosedurnya. Ini yang harus dikonsultasikan, agar putusan yang kita tidak dipersoalkan di kemudian hari,” kata Maidodga. (Ant)
Lihat juga...