LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak setengah ton di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penggagalan beredarnya barang haram tersebut, berkat kesiapan Polsek Sawang dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan narkotika dimaksud di daerahnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sawang, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, ada ganja yang disimpan di sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut, segera dilakukan penyelidikan pada lokasi dimaksud. Serta pada Selasa (3/7), langsung dilakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap Ipda Zahabi, Kamis (5/7/2018).
Alhasil, sambungnya, dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak setengah ton. Serta berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing Mu (23) dan HU (65), keduanya warga kecamatan setempat.
“Kami juga berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti 1 karung ganja kering di rumah dimaksud. Lalu, dilakukan pengembangan dan kami berhasil menemukan ganja kering di sebuah gubuk lebih kurang setengah ton”, ungkap Kapolsek Sawang.
Sementara pemilik gubuk yang menyimpan setengah ton ganja kering tersebut, berhasil melarikan diri. Sedangkan dua tersangka yang ditangkap di rumah tersebut saat ini sudah diamankan polisi untuk dilakukan proses lanjutan. (Ant)