Pemkot Manado Ajak Masyarakat Gunakan Elpiji Nonsubsidi
MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus mengajak masyarakat ekonomi menengah ke atas, menggunakan elipiji nonsubsidi lima dan tiga kg.
“Memang untuk elpiji tiga kg nonsubsidi, masih terbatas di Pulau Jawa, sedangkan yang lima kg, sudah beredar bebas di luar Jawa termasuk Manado, namun pemerintah berkewajiban mengenalkan pada masyarakat,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Manado, Charles Rotinsulu, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam memasyarakatkan elpiji tiga kg nonsubsidi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina Area Manado, supaya bisa menyampaikan kepada warga kota yang wajib menggunakannya, yakni golongan ekonomi menengah ke atas.
Tetapi untuk elpiji lima kg nonsubsidi, kata Rotinsulu, pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu, dan di 2018 menggencarkan upaya tersebut, supaya warga dari golongan ekonomi menengah ke atas betul-betul sadar dan menggunakannya.
“Karena ternyata sampai sekarang, masih banyak warga yang kemampuan ekonominya sudah baik atau bukan masyarakat miskin, menggunakan elpiji tiga kg yang disubsidi pemerintah, padahal itu adalah hak yang miskin,” katanya.
Rotinsulu mengatakan khusus bagi para ASN baik PNS maupun tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota, mulai dari pejabat eselon II sampai fungsional umum, diwajibkan menggunakan elpiji lima kg nonsubsidi.
“Bahkan untuk menegaskan itu, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, sudah mengeluarkan edaran resmi bernomor 044/05/setdako/1240/2017, yang menegaskan seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkot Manado, wajib menggunakan LPG bright gas yang memang tersedia 5,5 kg,” katanya.
Edaran tersebut, kata Rotinsulu adalah langkah wali kota menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral, nomor 26/2009 dan Perwal 30/2016.
Selain mengeluarkan edaran dan sosialisasi, dia mengatakan, pemerintah kota pun melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan elpiji subsidi dan nonsubsidi, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. (Ant)