Money Politic dan Netralitas ASN Menjadi Alasan Gugatan PHP

Editor: Mahadeva WS

Suasana Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di tiga daerah. Yaitu gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang nomor urut 2 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

Sidang akan digelar dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan kepada masing-masing KPU setempat.

Keberatan yang ditunjukkan kepada KPU Kota Palembang dijelaskan dalam perkara yang digugat PHP. Para Pemohon mengungkapkan, adanya indikasi money politic yang dilakukan oleh Hamowyo dan Fitriati Agustinda selaku Paslon nomor urut 1. Pemohon berpendapat kegiatan berunsur money politic seharusnya mengakibatkan Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pemilihan.

“Pemohon juga melaporkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam usaha memenangkan Paslon nomor urut 1. Dengan demkian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sekaligus mendiskualifikasi Paslon urut 1,” ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (27/7/2018).

Selanjutnya, Hendri Amis dan Eko Furqani selaku Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang nomor urut 2, mengajukan keberatan melalui perkara nomor 9/PHP.KOT-XVl/2018. Dalam pemohonannya, Pemohon mendaftarkan delapan kecurangan. Salah satu di antaranya adalah tidak diperbolehkannya pemilih dengan e-KTP Kota Padang Panjang untuk memilih.

“Pemohon juga menduga bahwa calon pemilih telah dipengaruhi oleh relawan paslon lain di tempat pemungutan suara. Praktik money politic lain juga diduga telah terjadi oleh Pemohon, sedangkan Bawaslu  di nilai Pemohon tidak melaksanakan kewenangannya secara profesional terkait dugaan praktek tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Arkoni dan Hazwar Hamid selaku Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 2 menggugat melalui perkara nomor 10/PHP.BUP-XVI12018. Pemohon menempati Paslon kedua dengan perbedaan suara sebanyak 99.481 setelah Askolani dan Slamet Sumosentono selaku Paslon nomor urut 5 dengan perolehan suara sebanyak 131.593.

“Paslon nomor urut 2 menduga, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dan satu kali. Hal tersebut diungkapkan dengan merujuk kepada selisih surat suara yang dlterima dengan surat suara yang digunakan. Pemohon juga menyoroti keterlibatan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 5,” ungkapnya.

Pada sidang perdana PHP kepala daerah, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing Pemohon. Baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No.10/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. “MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada,” pungkasnya.

Lihat juga...