JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mempersempit koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. Kebijakan tersebut diambil agar tercipta tarif yang sehat antar maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan, tidak semua maskapai menginginkan adanya penyesuaian tarif batas bawah. Hal tersebutlah yang mendorong dilakukan penyempitan koridor tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Harapannya, saat musim ramai (peak season) tidak terjadi perang tarif.
“Ada beberapa yang keberatan pada komplain di koridor itu karena pada waktu Lebaran tiket naik dua hingga tiga kali lipat, namun masih dalam koridor tarif batas atas,” ujarnya, Kamis (26/7/2018).
Agus menyebut, masing-masing maskapai ingin menetapkan harga termurah dinaikan menjadi 30 persen. Hal itu juga untuk menjawab penyesuaian tarif batas bawah yang diminta maskapai. Permintaan diajukan menyusul kenaikan harga avtur. “Jadi ini koridornya kebesaran, untuk itu akan kita persempit koridornya,” tandasnya.
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) meminta pemerintah melakukan evaluasi tarif batas bawah tiket pesawat. Saat ini batas bawah ditetapkan sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Batas bawah diminta dinaikan menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Agus menyebut, membutuhkan waktu dua minggu untuk memutuskan penyesuaian tarif batas bawah tersebut. Salah satu solusinya adalah penyempitan koridor di antara tarif atas atas dan bawah. “Kita sedang godok, dua minggu lagi sudah bisa menghadirkan angka yang baik bagi semuanya, karena kalau kita bertahan sekarang biaya operasi sangat tinggi karena kurs berubah. Ini suatu penyesuaian untuk menentukan formula,” jelasnya.
Situs Pertamina Aviation, avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini dilepas pada harga Rp7.580 atau 0,56.20 dolar AS setiap liternya. Harga tersebut sudah termasuk pengiriman ke pesawat. Namun harga tersebut belum menghitung PPN 10 persen dan PPH 0,3 persen khusus penerbangan domestik. (Ant)