MK Siap Lembur Tangani Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap lembur untuk menerima dan menangani gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Untuk memudahkan, penanganan perkara akan dilakukan secara bertahap.

Juru Bicara MK Fajar Laksono – Foto M Hajoran Pulungan

Penerimaan registrasi permohonan perkara gugatan perselisihan hasil pilkada bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walilota yang menjadi tahap pertama penanganan akan dimulai 4 hingga 7 Juli.  “MK sudah siap menerima permohonan Pemohon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada serentak. Ini bentuk komitmen MK memberikan pelayan kepada para Pemohon,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (2/7/2018).

Sementara untuk pilkada gubernur dan wakil gubenur, penerimaan registrasi perkara akan dilayani mulai 7 hingga 11 Juli. “Tahapan penerimaan registrasi perkara permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ini dilakukan untuk memudahkan kita dalam mengatur jadwal dan proses sidang nantinya,” sebutnya.

Fajar menyebut, karyawan MK siap memberikan pelayanan kepada Pemohon hingga lembur dan bahkan bermalam di MK. Hal itu agar proses registrasi permohonan hingga persidangan tidak terkendala. “Karyawan bahkan hakim konstitusi siap lembur kalau memang itu dimungkinkan demi proses gugatan perselisihan hasil pilkada sesuai jadwal yang kita tentukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ada 171 daerah yang menyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten Tercatat ini merupakan penyelenggaraan pilkada terbanyak sejak dilaksanakan pilkada serentak mulai 2015 lalu.

Lihat juga...