Lusa, MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sebab, sebut Fajar, hal terpenting dalam syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada ini, harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat.

Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut.

“Setelah itu dilakukan pengambilan putusan dismissal yang jatuh pada tanggal 9 Agustus. Kemudian, sidang sengketa pilkada harus sudah selesai pada tanggal 26 September. Pada 26 September ini telah akan diputus semua perkara sengketa pilkada 2018,” ujarnya.

Lihat juga...