Lusa, MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan registrasi pendaftaran yang masuk ke MK hasil pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah di Indonesian. Sehingga persidangan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) kepala daerah dimulai lusa, Kamis dan Jumat (26-27/7) pada pukul 09.00 WIB.

“Proses pendaftaran dan registrasi perkara sudah selesai, Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018, pada hari Kamis dan Jumat (26-27/7) pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Untuk jumlah perkara yang masuk ke MK, kata Fajar, adalah 70 perkara yang digugat hasil pemilihan kepala daerah dari 171 yang menggelar pilkada serentak 2018 ini. Dari 70 perkara tersebut, merupakan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang ini merupakan agenda sidang pendahulu yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya masih tahap awal apakah nantinya perkara tersebut masuk ke tahap berikutnya dari 70 perkara PHP yang masuk ke MK,” ujarnya.

Lebih jauh Fajar mengatakan, dari 70 perkara PHP tersebut, MK bagi tiga Panel hakim untuk menyidangkan dalam sidang pendahulu ini. Hal ini dilakukan agar proses perkara lebih cepat dan sederhana sehingga tidak memakan waktu yang lama sesuai jadwal yang ditentukan.

“Dari 70 perkara PHP ini, akan dibagi ke dalam tiga Panel hakim untuk menyidangkan masing-masing perkara. Dengan dibentuknya Panel hakim ini, diharapkan proses persidangan akan lebih cepat dan sederhana sehingga sesuai dengan agenda yang kita buat,” ungkapnya.

Setelah itu memasuki sidang pendahuluan untuk mengetahui perkara mana yang memenuhi syarat selisih suara menggugat hasil pilkada seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada. Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara itu.

Lihat juga...