Korupsi PLTU, KPK Periksa Sofyan Bashir
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sofyan Bashir, Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) saat ditanya wartawan mengaku, sempat menjelaskan seputar penugasan perusahaan yang mengerjakan atau menggarap sejumlah proyek di lingkungan PLN. Di antaranya terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.
“Masuknya perusahaan Blackgold dalam konsorsium tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) sebagai salah satu anak perusahaan PLN,” jelas Sofyan Bashir kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Sofyan menjelaskan, bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi dalan proyek tersebut. Dirinya mengaku sempat ditanya penyidik KPK terkait tugas-tugas sebagai Dirut PLN.
Sofyan juga ditanya mengenai tugas dan kewajibannya, kemudian terkait fungsi sebagai Dirut PLN. Dirinya juga mengaku sempat menjelaskan kepada penyidik KPK seputar masalah yang berkaitan dengan kebijakan strategis di lingkungan PLN.
Namun Sofyan enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait hasil rekaman CCTV yang sempat diamankan dan disita petugas KPK. Saat itu sejumlah petugas KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman pribadinya yang terketak di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Sofyan tidak bersedia menjawab pertanyaan apa sebenarnya keterkaitan atau hubungan dirinya dengan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Sofyan hanya menegaskan bahwa pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hanyalah sebatas hubungan pekerjaan.
Penyidik KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga secara keseluruhan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes sebagai commitment fee yang dijanjikan atau disepakati sebelumnya antara pihak pemberi suap dengan pihak penerima suap.
KPK meyakini bahwa tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan persetujuan terkait proses penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) proyek pembangunan PLTU Riau-1. Johannes dalam hal ini merupakan pemegang saham terbesar Blackgold Natural Resources Limited.
Total barang bukti uang tunai yang diamankan dan disita KPK sebesar Rp500 juta, uang tersebut merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.