Aplikasi Pendaftaran e-Court Berikan Kemudahan Advokat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, salah satunya adalah dengan menerapkan aplikasi e-court berbasis online dengan sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara di pengadilan.
“Kita akan terus memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Lewat Perma No. 3/2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik yang disebut dengan e-court. E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan surat elektronik,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat sosialisasi aplikasi e-Court kepada Peradi di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Abdullah mengatakan, dengan adanya layanan e-court ini memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara dan menghilangkan adanya pungli di lapangan. Dalam hal pendaftaran perkara online, sebut Abdullah, saat ini baru dikhususkan untuk advokat, pengguna harus terdaftar dan mendapatkan akun, dengan mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah.
“Sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut oleh MA,” sebut Abdullah.
Untuk pendaftaran perkara secara online, sebutnya, dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus, yang sudah aktif melakukan pelayanan e-court. Dan semua berkas pendaftaran, lanjutnya dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-court ke MA.
“Pendaftaran secara otomatis mendapatkan taksiran panjar biaya atau e-SKUM dan nomor pembayaran atau virtual account yang dapat dibayangkan melalui saluran elektronik atau multichannel yang tersedia,” terangnya.
Setelah mendapatkan nomor perkara secara online, advokat bisa melengkapi data pihak yang berperkara, meng-up load berkas perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, setelah itu melakukan pembayaran. Kemudian, kata Abdullah, menunggu verifikasi dan mendapatkan nomor perkara dari pengadilan tempat mendaftarkan perkara.
“Dan ini berlaku bagi advokat yang sudah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-court dilakukan secara bertahap sehingga pengadilan yang tidak ada dalam daftar akan menyusul setelah adanya kesiapan,” sebutnya.
Untuk penerapan e-court ini sendiri, lanjut Abdullah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 32 provinsi. Dan diharapkan minimal tahun ke depan semua Pengadilan di Indonesia sudah menerapkan e-court dalam memudahkan pendaftaran di Pengadilan.
“Tentu kita berharap semua pengadilan yang ada di Indonesia bisa menerapkan e-court ini untuk satu tahun ke depan, guna menghilangkan adanya pungutan yang tidak legal,” ujarnya.