Masyarakat Diminta Waspada Penjualan Gas Elpiji Oplosan
Editor: Satmoko Budi Santoso
PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli gas elpiji. Karena belum lama ini, ditemukan gas elpiji oplosan di daerah tersebut.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengatakan, agar terhindar dari perbuatan curang dari oknum yang ingin mencari keuntungan melalui pengoplosan gas elpiji, maka kepada masyarakat diminta untuk selektif ketika akan membeli gas elpiji.
Ia menyebutkan, apabila ditemui gas elpiji yang dibeli tidak sesuai dengan kepadatan dan berat yang ideal, masyarakat disarankan untuk segera melapor kepada petugas, agar tindakan tegas bisa dilakukan terhadap oknum pelaku.

Menurutnya, kondisi yang demikian perlu diwaspadai baik di Pangkalan ataupun di tingkat pengecer. Sebab melalui upaya tersebut, bentuk kecurangan bisa dilakukan.
“Intinya kalau ada yang menemukan gas elpiji oplosan segera lapor kepada petugas atau aparat kepolisian terdekat,” katanya, Jumat (20/7/2018).
Dijelaskan upaya itu perlu dilakukan mengingat beberapa kejadian di daerah lain terkait penemuan gas elpiji yang dioplos oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika bisa perlu setelah membeli, diulang lagi menimbang. Bila ditemukan tidak sesuai dengan berat idealnya. Silakan laporkan, dan akan ada penindskan tegas untuk pelakunya,” tegasnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa laporan terkait adanya pengoplosan ataupun berkurangnya berat atau tekanan tabung gas elpiji, belum ditemukan oleh pihaknya di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perkeonomian Setdakab Pesisir Selatan, Rosdi, menambahkan sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat atau pihak manapun, terkait pengoplosan gas elpiji tersebut.
“Ya memang belum ada masyarakat yang melapor. Namun masyarakat tetap diminta selektif, supaya tidak mengalami kerugian,” ujarnya.
Menegaskan hingga saat ini pihaknya selalu sedia melakukan monitoring di lapangan, mulai di pangkalan sampai ke tingkat pengencer. Serta mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengenali gas elpiji oplosan.
Ia menjelaskan untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan ada sekitar 200 pangkalan yang awasi pemerintah. Upaya tersebut bertujuan agar pengawasan maksimal bisa dilakukan terhadap berbagai kemungkinan kecurangan tesebut.
Kasus gas elpiji oplosan ini pernah terjadi di Sumatera Barat tepatnya pada awal tahun 2018 ini. Ketika itu, Polresta Padang, mengamankan oknum yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku diduga mengemas ulang gas elpiji dari ukuran 3 kg yang bersubsidi ke volume yang lebih besar yakni 12 kg yang dijual tanpa subsidi. Bahkan untuk penyulingan elpiji dilakukan di sebuah gudang di Sungai Sapih, Kuranji, Kota Padang.
Pihak kepolisian menyebutkan, telah mengamankan enam terduga pelaku dan 410 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. Selain itu diamankan juga dua regulator gas dan 281 segel gas merek ‘SGB’ di gudang tempat keenam terduga pelaku diamankan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, usaha penyulingan elpiji tersebut dimiliki oleh AF salah seorang terduga. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai pekerja sekaligus sopir untuk mendistribusikan gas elpiji hasil sulingan.
Akibat tidaknya itu, para pelaku sendiri dikenakan Pasal 53 huruf a, b, c dan d Pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang kosumen pasal 62.