Imigrasi Mimika Segera Limpahkan Perkara Pekerja Asing Ilegal
TIMIKA – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Papua segera melimpahkan berkas perkara 21 pekerja asing ilegal yang ditanganinya. Mereka adalah warga negara asing yang bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.
Ditargetkan, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Nabire akan berlangsung Agustus mendatang. Saat ini, proses penyidikan perkara 21 warga negara asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan itu masih terus berlanjut. “Penyidik Imigrasi sedang melengkapi berkas perkara 21 warga negara asing tersebut. Diperkirakan penyidikan perkara ini ini akan selesai Agustus dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk ditindaklanjuti proses hukumnya hingga persidangan di pengadilan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Whisnu Galih Priawan, Kamis (26/7/2018).
Sebelumnya, pihak Imigrasi Mimika telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Nabire sejak 4 Juli lalu. 21 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut terdiri atas empat warga negara Jepang yaitu TH, KI, YT, HK, satu warga negara Korea Selatan yaitu GSY dan 16 warga negara Tiongkok yaitu TG , LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY.
Para WNA itu disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian, berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU No.6/2011 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka didatangkan ke sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan di sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime oleh perusahaan bernama Pacific Maning Jaya. Perusahaan tersebut berkedudukan di Nabire.
“Pemilik perusahaan Pacific Mining Jaya Nabire berinisial BE. Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 122 huruf b UU No.6/2011,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock.
Pihak Imigrasi Mimika curiga, di lokasi pertambangan emas rakyat yang ada di Kabupaten Nabire, masih terdapat ratusan pekerja asing ilegal. Saat pihak Imigrasi Mimika melakukan inspeksi ke lokasi pada 10 Juni lalu, sejumlah pekerja asing kabur ke hutan untuk menghindari pemeriksaan.
“Kami mengakui ada banyak tempat seperti itu di Papua yang diindikasikan menampung tenaga kerja asing secara ilegal. Saat kami melakukan inspeksi ke empat lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire itu, kami menargetkan untuk bisa menjaring 200-300 orang asing. Kenyataan yang terjadi, kami hanya sanggup mengamankan 37 orang. Yang lainnya kabur ke hutan,” kata Samuel.
Samuel menyebut, jauhnya lokasi tambang emas rakyat dan sulitnya akses ke lokasi, mengakibatkan petugas Imigrasi kesulitan untuk melakukan pengawasan orang asing. “Berkaca dari pengalaman itu, kami berharap ke depan perlu dibentuk semacam satgas illegal mining di Papua. Melibatkan semua komponen terkait baik TNI, Polri, Pemda melalui Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Bea Cukai dan lainnya sehingga semua hal bisa ditangani secara bersama,” usul Samuel.
Pembentukan satgas illegal mining penting, tidak saja untuk mengawasi keberadaan orang asing yang masuk secara ilegal ke Papua, tetapi juga demi menyelamatkan kekayaan sumber daya alam, terutama mineral Papua. “Kondisi seperti ini sangat berbahaya kalau dibiarkan. Kami meyakini masih banyak tempat lain di Papua yang juga seperti itu. Kekayaan alam Papua ini harus diselamatkan dan dikelola dengan baik supaya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Kami juga merasa prihatin dengan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya tambang-tambang rakyat itu,” ujarnya.
Dari investigasi yang dilakukan pihak Imigrasi Mimika, para pekerja asing ilegal itu rata-rata digaji sekitar 7.000-8.000 Yuan atau sekitar Rp14 juta hingga Rp15 juta per bulan. “Bahkan ada yang sampai Rp40 juta. Itu keterangan mereka,” pungkas Samuel. (Ant)