Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Telur dari Malaysia

Ilustrasi - Telur - Dok: CDN

PONTIANAK – Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan telur ayam asal Sarawak, Malaysia. Penyelundupan dilakukan oleh seorang warga perbatasan, Aruk.

“Inisial tersangka YA, kedapatan membawa telur ayam yang diduga berasal dari Malaysia. YA adalah warga Dusun Sawah, Desa Senatap Kecamatan, Sajingan Besar,” ujar Kasatreskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Kamis (26/7/2018).

Raden menjelaskan, telur yang gagalkan diselundupkan tersebut berjumlah sekira 18 ribu butir. “Jumlah tersebut terbilang banyak. Penyelundupan jelas sebagai tindakan yang tidak dibenarkan,” tambahnya.

Terungkapnya upaya penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada satu unit mobil T120 SS dengan plat nomor KB-8135-AQ sedang mengangkut telur ayam. Diduga telur tersebut berasal dari Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Berbekal informasi yang ada, jajaran Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan. Di Jalan Raya Galing Kecamatan Galing, ditemukan sebuah mobil yang membawa telur tersebut. “Selanjutnya dilakukan pengecekan muatan yang diangkut mobil tersebut. Benar adanya terdapat telur ayam yang diduga berasal dari negara Malaysia yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku menyebut, telur dibeli dari penjual yang berada di Kawasan PLBN Aruk. Pembelian dengan menggunakan fasilitas KILB. Jumlah telur ayam yang dibawa mencapai 18 ribu butir. “Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU No.16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Ant)

Lihat juga...