HNSI: Pukat “Cantrang” Harus Segera Dihapuskan

Ilutrasi nelayan di pantai - Foto: Dok. CDN

MEDAN — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai, harus segera menghapuskan penggunaan alat tangkap pukat “cantrang” yang dilarang pemerintah.

“Alat tangkap tersebut tidak ramah lingkungan dan agar segera dihentikan pengoperasiannnya oleh nelayan di daerah tersebut,” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Senin (9/7/2018).

Nelayan Serdang Bedagai (Sergai), menurut dia jangan lagi menggunakan alat tangkap cantrang, karena akan terus dilakukan razia oleh petugas Satuan Polisi Perairan Sergai.

“Nelayan Sergai agar dapat menggantikan alat tangkap cantrang dengan jaring milenium yang telah dianjurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan jaring milenium oleh KKP juga telah dilakukan uji coba dan hasil tangkapannya sangat membanggakan, serta cukup banyak.

Oleh karena itu, jaring milineum tersebut cocok digunakan oleh nelayan sebagai pengganti alat tangkap cantrang.

“Jaring milenium juga dijadikan oleh KKP sebagai pengganti pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets), dan alat tangkap lainnya sejenis pukat harimau yang merusak lingkungan,” ucapnya.

Nazli menyebutkan cantrang tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, dan juga di Provinsi Sumut.

Nelayan yang masih memanfaatkan alat tangkap yang dilarang tersebut, tentunya akan diberikan sanksi hukum yang tegas.

Alat tangkap pukat cantrang itu, juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan nelayan harus tetap mematuhinya.

Lihat juga...