Hasil Pilkada Sultra Digugat ke MK

Pilkada, ilustrasi -Dok: CDN
JAKARTA – Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Sulawesi Tenggara 2018, Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Menurut pemohon, telah terjadi kesalahan yang dilakukan KPU Sulawesi Tenggara, yang mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ali Mazri dan Lukman Abunawas, dalam Pilkada Sulawesi Tenggara 2018.
“Paslon nomor urut 1 seharusnya didiskualifikasi dan tidak disertakan dalam Pilkada Sulawesi Tenggara, karena terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” kata kuasa hukum pemohon, Andri Darmawan, ketika memaparkan permohonannya.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, batas waktu penyerahan pada pukul 18.00 waktu setempat, tetapi paslon nomor 1 Pasangan Ali Mazri dan Lukman Abunawas baru menyetor pada pukul 19.38 WITA.
Andri menambahkan, KPU tidak terbuka terkait dengan keterlambatan paslon nomor 1 ini. Menurut pemohon, KPU tampak menyembunyikan berita acara dan ingin menngubah berita acaranya.
“Tetapi, bukti berupa berita acara sudah kami dapatkan dan kami sampaikan, ini fatal sekali dilakukan oleh KPU,” kata Andri.
Poin lain yang menjadi keberatan pemohon adalah KPU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terkait pemberhentian anggota KPU Kabupaten Konawe oleh KPU Provinsi.
Anggota KPU Kabupaten Konawe kemudian menggugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri.
“Mereka bahkan dimenangkan oleh MA, namun oleh KPU Provinsi kedudukan mereka tidak dikembalikan,” ujar Andri.
Hal ini menyebabkan anggota KPU pengganti antarwaktu (PAW) tetap melaksanakan tugas sebagai KPU Konawe, sehingga dianggap ilegal oleh pemohon.
Akibatnya, keputusan tentang Pilkada Sulawesi Tenggara dinilai pemohon tidak sah, karena jumlah anggota KPU yang sah pada saat itu hanya dua orang.
“Karena UU Pemilu menyatakan putusan KPU menjadi sah, bila diputuskan dan disetujui oleh minimal tiga anggota, sementara ini yang sah hanya dua,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri memaparkan, adanya pelibatan PNS serta politik uang dalam kampanye dan proses Pilkada Sulawesi Tenggara. Karena itu, pemohon memohon Mahkamah untuk memerintahkan adanya pemilihan suara ulang untuk Pilkada Sulawesi Tenggara. (Ant)
Lihat juga...