KPU Bengkalis Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN
BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau, menolak satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu Partai Politik (Parpol), karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Pasti akan kita tolak berkas Bacalegnya, karena yang bersangkutan saat verifikasi kelengkapan syarat calon ditemukan pernah terlibat perkara korupsi,” ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syuib Usman, Kamis (26/7/2018).
Dikatakannya, Parpol yang bersangkutan sampai saat ini belum memberikan jawaban atas klarifikasi terhadap bacaleg yang terlibat korupsi tersebut.
“Aturannya sudah jelas, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h, berbunyi: ‘syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi’,” jelasnya.
Ditegaskan Syuib, batas waktu untuk perbaikan syarat pencalonan hingga 31 Juli 2018. Bila nanti saat pengembalian berkas dari Parpol masih ditemukan nama yang bersangkutan dimasukkan kembali, maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Untuk nama bacaleg tersebut masih kita rahasiakan, tetapi saat pendaftaran ke KPU, Bacaleg tersebut tidak melampirkan keterangan dari kepolisian dan Pengadilan pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tersebut,” kata Syuib.
Selain mantan koruptor, KPU juga menemukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapidana, tetapi mereka sudah melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.
“Dua mantan narapidana ini sudah melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan Pengadilan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg,” kata Syuib. (Ant)
Lihat juga...