DKI Punya Waktu 60 Hari Selesaikan Rekomendasi BPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mempercepat penuntasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI terhadap pemeriksaan realisasi anggaran di 2018 dan tahun sebelumnya.
Hasil pertemuan tertutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di gedung BPK Jakarta, Selasa (10/7/2018) direkomendasikan, Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti sejumlah temuan itu.
“Jadi kami ada waktu 60 hari untuk lakukan tindak lanjut dari apa yang harus kami tuntaskan selain dari hasil laporan tahun 2018 juga merujuk kepada temuan-hasil selama ini yang belum selesai,” kata Anies usai pertemuan dengan BPK Perwakilan DKI Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Anies menjelaskan, TLHP di Pemprov DKI mengacu pada Pergub No.2/2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Di pasal 7 dinyatakan, pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran/rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Anies memaparkan, progres penyelesaian TLHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2018 dan tahun sebelumnya (2005-2018), yang sudah dilaksanakan oleh sampai dengan 30 Juni 2018 yaitu total 8.735 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp16.963.658.434.903,70.
Selanjutnya, dari rekomendasi tersebut, telah selesai ditangani sebanyak 6.219 atau sekitar 71,20 persen dengan nilai Rp1.825.635.774.601,30 . “Sisanya 28 persen ini yang akan kita selesaikan,” paparnya.