Dianggap Menghina, MK Somasi Oesman Sapta

Editor: Mahadeva WS

. Sekjen MK M Guntur Hamzah - Foto M Hajoran Pulungan

“Karena dalam melaksanakan yurisdiksi mengadili perkara yang masuk dalam kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK senantiasa bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan kepentingan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum,” kata Guntur Hamzah.

Lihat juga...