Bawaslu Aceh Barat Pantau Medsos Bacaleg
MEULABOH, ACEH — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, memantau akun media sosial bakal calon anggota legislatif untuk menekan tingkat pelanggaran melalui akun dunia maya pada Pemilu 2019.
“Akun medsos milik pribadi ataupun komunitas dan kelompok kini tidak bisa lagi melakukan kampaye secara bebas di dunia maya,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah di Meulaboh, Minggu.
Terhadap pelarangan kampanye lewat medsos tersebut, menurut Romi, efektif diberlakukan setelah penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Akun untuk kampanye di media sosial, kata dia harus terdaftar pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) paling telat 1 hari sebelum tahapan kampanye secara serentak pada pemilu 2019 mendatang.
“Setiap akun medsos untuk berkampanye harus dilaporkan pada penyelenggara, itu pun harus pada masa kampanye. Jika akun yang digunakan tidak terdaftar, itu sebuah pelanggaran,” katanya.
Menurut dia, tidak ada istilah simpatisan dalam melakukan kampanye untuk pemenangan calon aggota legislatif. Dlam aturan PKPU Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 35 Ayat (2) menerangkan akun medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Ia menegaskan bahwa pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Untuk yang bukan tim dan akun sosmednya yang tidak terdaftar di KIP, saya tegaskan tidak boleh melakukan kampanye terbuka di dunia maya. Hal itu telah berlaku sejak ditetapkan PKPU Nomor 35 Tahun 2018,” katanya.