Alat Berat di Pulau C, Belum Bisa Dipastikan Kapan Bekerja

Editor: Satmoko Budi Santoso

Ilustrasi - Dok CDN

Kedua, Surat Peringatan dikirim pada 18 April 2016. Surat itu menyatakan pengembang dilarang melakukan kegiatan pemasaran properti. Ketiga, pada 7 Juni 2018. Pemprov DKI tidak hanya menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau D, namun juga menutup lokasi pulau tersebut.

Lihat juga...