7 Parpol di Balikpapan Sudah Daftarkan Bacaleg

Editor: Mahadeva WS

Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Hingga Senin (16/7/2018), tujuh Partai Politik (Parpol) telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Ketujuh parpol tersebut adalah PAN, Nasdem, Golkar, Hanura, Gerindra, PSI, dan PKS.

Dengan demikian, masih ada sembilan parpol yang belum mendaftarkan bacaleg-nya. Diprediksikan, kesembilan parpol akan mendaftarkan bacalegnya pada Selasa (17/7/2018). Sesuai jadwal yang disusun, setelah pendaftaran, akan ada masa perbaikan administrasi pada 22-30 Juli 2018.

“Jadi pada 18-21 Juli itu penyampaian kelengkapan berkas bakal caleg. Perbaikan berkas masa waktunya lama. Jadi sebenarnya bakal caleg ini harusnya mendaftar jauh-jauh hari sehingga masa perbaikannyaitu lebih lama,” ungkap Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha, Senin (16/7/2018).

Menurutnya, persyaratan pendaftaran bacaleg sebenarnya sederhana. Parpol membuat surat pernyataan, penentuan daerah pemilihan bakal caleg, kemudian berkasnya diseleksi kembali oleh KPU. “Jika terdapat kekurangan persyaratan berkas calon, maka diberikan masa perbaikan. KPU melakukan verifikasi kemudian hasilnya diumumkan agar para bakal caleg yang telah mendaftar tadi bisa melengkapi kekurangannya,” tambah Noor Thoha.

Proses pendaftaran bacaleg tersebut telah disosialisasikan KPU kepada parpol. Dan seharusnya parpol juga wajib menyertakan bacaleg perempuan sebagai partisipasi politik. “Kemungkinan parpol ada kesulitan mendaftarkan caleg perempuan. Dan ini wajib dalam aturan KPU, dan masing-masing dapil itu harus ada,” imbuhnya.

Ketua DPD II Golkar Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut, pihaknya sudah menyerahkan daftar bacaleg lengkap bersama berkasnya. “Semua berkas pencalonan sudah lengkap. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” tandas Rahmad.

Lihat juga...