UU MD3 Bentuk Kriminalisasi Terhadap Rakyat

Editor: Mahadeva WS

Suasana Ruang Sidang Uji Materil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Berlakunya UU No.2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Produk hukum tersebut dianggap membatasi hak konstitusional warga negara.

Bahkan UU MD3 disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis kepada Parlemen. Walaupun penegakan hukumnya tetap dilakukan oleh lembaga kepolisian.

“Pasal-pasal tersebut dapat membangun ego dan emosi anggota-anggota DPR yang bisa dan dapat bertindak otoriter, serta sewenang-wenang. Akibatnya, anggota DPR akan semakin jauh dari prinsip-prinsip etika politik, hingga tidak lagi tersentuh oleh masyarakat, kecuali untuk kepentingan pemilihan umum yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Pakar Komunikasi Politik Muhammad Faisal saat menjadi saksi ahli sidang uji materiil UU MD3, Senin (4/7/2018).

Faisal menyebut, dalam konteks pemberdayaan demokrasi dan keadilan masyarakat yang ditinjau dari etika komunikasi politik, beberapa pasal dalam UU MD3 telah mencederai demokrasi. Contohnya pasal 73 ayat (3), pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, serta pasal 245 ayat (1) UU MD3.

“Pasal 122 huruf l berisi tentang Kewenangan Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain bagi orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR terhadap para pengkritiknya yang umumnya merupakan memberi mandat bagi para anggota DPR tersebut,” jelasnya.

Sementara Pasal 245 ayat (1) UU MD3, diatur mengenai syarat pemeriksaan anggota DPR atas dugaan tindak pidana oleh aparat hukum. Disebutkan pemeriksaan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan MKD sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.

Pasal tersebut, menjadi semacam pasal karet yang dapat saja melanggar etika karena akan menguntungkan pihak-pihak yang berada dalam kekuasaan. “Pasal ini seakan-akan menjadi tameng atau benteng bagi anggota wakil rakyat agar tidak mudah diproses hukum ketika suatu saat nanti terjerat sangkaan tindak pidana, sekalipun tindakan administratif merasa perlu untuk diatur,” ungkapnya.

Sementara itu, selaku ahli Pemohon Perkara Nomor 26/PUU-XVI/2018 Sabam Leo Batubara menyatakan, kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR adalah tidak tepat.

“MKD adalah lembaga kode etik DPR. Lembaga kode etik aturannya bersifat dari, oleh, dan untuk kalangan sendiri. Adapun kewenangan pengambilan langkah hukum DPR sama dengan kewenangan lembaga yudikatif. Ini baginya merusak sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Para  Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan.

Lihat juga...