Polres Bogor Tangkap Penjual Narkoba Berkedok Herbal
Editor: Mahadeva WS
BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap bandar narkoba berkedok penjualan obat herbal. Penangkapan dilakukan Minggu (27/5/2018) di Perumahan Pondok Bambu Kuning blok H2/11 RT 08, RW 014, Desa Bojong Gede, Kecamatan, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pukul 02.30 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika menyatakan, tersangka berinisial FWW (29) menawarkan terapi untuk penyakit yang sifatnya psikologis seperti kecanduan dan ingin berhenti merokok. Pengobatan dilakukan menggunakan herbal racikan pelaku. “Jadi herbal adalah campuran dari narkoba gol 1, ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla,” katanya di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).
Pelaku melakukan praktik meracik herbal campuran narkoba tersebut secara otodidak. Bahan-bahan narkoba tersebur dicampur dengan tembakau asli kemudian dibuatkan semacam cara terapi menggunakan cangklong.
Pelaku mendapatkan bahan baku secara online. Satuan Narkoba Polres Bogor masih mengejar 3 orang lainnya yang merupakan penyuplai bahan baku ganja dan tembakau sintetis kepada pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika jo pasal 1 daftar narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No.7/2018 tentang perubahan penggolongan narkotika,” pungkasnya.