Lebaran, Peserta JKN KIS Tetap Mendapat Pelayanan

Editor: Mahadeva WS

Kepala cabang BPJS Kesehatan cabang Maumere dr.Hindro Kusumo (kiri) - Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu mengkhawatirkan libur lebaran 2018. Meski cuti lebaran berlangsung cukup panjang, tepatnya mulai H-8 sampai H+8 atau antara 7 hingga 23 Juni 2018, mereka tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut sudah diatur sesuai dengan kesepakatan antara Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan BPJS Kesehatan. “Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Maumere, dr. K. Hindro Kusumo, M.Si, Senin (4/6/2018).

Dikatakan Hindro, prinsip portabilitas Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP.

Hindro menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti klinik pratama dan dokter praktek perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan. “Apabila tidak ada FKTP yang dapat melayani saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk pelayanan medis dasar,” jelasnya.

Pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh Faseks baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Hal itu bisa dilakukam selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Peserta juga mendapatkan tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” sebutnya.

Oleh karena itu, peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. “Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” himbaunya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Putro Pamungkas menambahkan, untuk mengecek iuran, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. “Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Aplikasi dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” bebernya.

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center melalui 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. Melalui layan tesebut dapat diperoleh informasi, dapat melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi).

Juga melakukan pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11 sampai 14 dan 18 sampai 20 Juni 2018 dari pukul 8 hingga 12 siang.

Lihat juga...