CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyediakan Rp85 miliar untuk membayar 18.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk gaji ke-14, sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah.
“Ini akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia, di Cibinong, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2018, maka pemberian THR ini hanya diberikan kepada para PNS.
Dalam pemberian tersebut hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, umum dan kinerja. Sedangkan pegawai nonPNS tidak mendapat THR.
Itu dikarenakan tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan kebijakan pada setiap dinas semata. Dan, pada intinya tergantung dari pendapatan atau kas anggaran yang ada.
Namun, pada umumnya tetap diberikan tetapi mungkin tidak sebanding dengan jumlah yang ada. Tetapi, bila hal tersebut tidak dapat terlaksana biasanya hanya memberikan berupa bingkisan.
“Tapi, kembali pada kebijakan awal kepala dinasnya, dan itu sudah diatur pada aturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk penggunaan mobil dinas, kebijakan Pemkab Bogor sepertinya membolehkan. Namun, hal tersebut masih simpang siur.
Hal tersebut karena adanya imbauan dari pemerintah pusat, bahwa PNS tidak menggunakan fasilitas milik daerah untuk mudik. “Tapi, itu hanya berupa imbauan saja, bilamana ada yang bawa ya itu silahkan saja, tidak ada larangan jelas,” katanya. (Ant)