Pansel Hakim MK Loloskan 16 Calon
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki tahap seleksi administrasi. Panitia Seleksi (Pansel) telah meloloskan 16 nama calon untuk mengikuti tahap berikutnya.
Diharapkan ke-16 kandidat tersebut menghasilkan satu calon yang berintegritas dan memiliki kualitas negarawan. “Pasti yang kita harapkan calon hakim konstitusi yang miliki jiwa negarawan dan menguasai UUD, itu yang utama. Kami usahakan untuk bisa menemukan itu di antara 16 calon yang sudah mendaftar dan lolos tahap administrasi,” kata Ketua Pansel Calon Hakim MK, Harjono, Rabu (20/6/2018).
Sebagaimana diatur dalam UU No.8/2011 tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK terpilih nantinya merupakan orang yang paham dengan seluk beluk UUD 1945. Secara khusus pansel juga menerapkan persyaratan integritas pada seleksi kali ini.
Demi memperoleh informasi mengenai integritas dari nama calon yang lolos setiap tahapan seleksi, pansel menunggu masukan dari elemen masyarakat. “Integritas itu kita dapatkan dari semua informasi. Baik yang kita gali sendiri maupun dari masyarakat, apakah calon itu punya catatan-catatan maka kami terima itu sebagai masukan,” sebut Harjono.
Proses seleksi dilakukan melalui rangkaian prosedur. Setelah tes administrasi, akan dilanjutkan dengan tes tulis, kemudian wawancara dan yang terakhir kesehatan. Substansi umum dari tes tulis nantinya adalah terkait persoalan yang sering dihadapi MK. “Terkait materi-materi itu. Kita harapkan para calon hakim MK memberi jawaban dan uraian-uraian terkait materi-materi yang diujikan,” ujar Harjono.
Untuk tes wawancara, pansel menetapkan pewawancara yang berasal dari luar Pansel. Melalui proses wawancara tersebut, akan digali lebih dalam persepsi calon hakim MK terkait tugas-tugasnya, kemudian visi misi menjadi hakim MK, begitu pula pandangan-pandangan mereka mengenai UUD.
“Apabila telah selesai prosedur tesnya, akan kita buatkan rankingnya dan dari rankingnya itu kita pilih dan kita laporkan kepada Presiden kemudian Presiden berkenan yang mana yang akan ditunjuk sebagai hakim,” jelasnya.
Pansel calon hakim MK sendiri dipimpin oleh Harjono sekaligus anggota yang merupakan mantan Wakil Ketua MK yang saat ini juga Ketua DKPP. Sedangkan anggota pansel terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Violetta dari KY, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan sebagai sekretaris. Seleksi calon hakim MK kali ini untuk menggantikan Hakim Maria Farida yang pada Agustus 2018 nanti memasuki masa pensiun.