JAKARTA – Sejumlah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/6/2018).
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap tujuh orang tersangka anggota dewan lainnya oleh penyidik KPK.
Sementara itu, ada 12 anggota dewan yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. Sebelum diperiksa, mereka diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah salat Jumat di komplek Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Malang itu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi alias suap.
Sejumlah anggota dewan yang menjalani pemeriksaan hari ini, antara lain Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Salamet, Mohan Katelu, Rahayu Sugiharti, Hery Subianto, Soekarno, Abdul Hakim, Yaqud Ananda Gubhan, Hari Pudji Utami, H.M. Zaenuddin dan Sahrawi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah mantan oknum Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, karena diduga telah memerima sejumlah uang yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.
KPK meyakini, uang suap tersebut diduga merupakan pemberian Mochammad Anton, Wali Kota Malang nonaktif.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan atau pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2016.
Masing-masing oknum mantan anggota dewan diduga telah menerima uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasus dugaan korupsi “berjamaah” tersebut terungkap, setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Selain menangkap dua orang, petugas KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.
Saat itu, KPK juga berhasil menangkap dan mengamankan Djarot Edy Sulistyono, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan (PUPB) Pemerintah Kota Malang, dan Mochammad Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Dari pengembangan OTT Kota Malang, penyidik KPK kemudian menetapkan 18 oknum mantan Anggota DPRD Kota Malang yang diduga telah menerima sejumlah aliran dana sebagai suap atau gratifikasi yang diduga merupakan hasil pemberian Wali Kota Malang.
KPK juga menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Moch. Anton, atau yang akrab dipanggil Abah Anton. Ia diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melakukan korupsi. Ia diduga berperan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.