Jaksa Selalu Tuntut Maksimal Sindikat Narkoba
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut akan dilakukan dengan memberikan tuntutan maksimal kepada setiap tersangka narkoba.
Tuntutan maksimal akan diberikan baik untuk tersangka berstatus kurir maupun yang berstatus bandar. Kedua hal tersebut tetap masuk dalam katagori sebagai anggota sindikat narkoba.
“Tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba selalu maksimal bagi siapapun dalam kejahatan narkoba. Biarpun mereka mengatakan sebagai kurir atau pengedar. Tapi mereka bagian dari sindikat,” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Selama ini para tersangka dan terdakwa peredaran narkoba mengaku hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pengedar untuk mengelabui penegak hukum. Dengan alasan tersebut mereka berharap, hukuman yang diberikan akan lebih ringan.
Namun demikian menurut Prasetyo, jaksa tidak melihat alasan sebagai kurir. Jaksa tetap pada sudut pandang lingkaran sindikat narkoba. “Karena kerap kali kalau kita sedang proses, tersangkanya mengaku sebagai kurir sehingga pemiliknya DPO terus, bagaimanapun kita melihat jumlahnya. Jadi bagi kita, apakah ia mengaku kurir atau pengedar hukuman akan maksimal,” jelasnya.
Terkait perkara penyelundupan sabu 1,6 ton di Batam, Kepulauan Riau, yang nilainya triliunan rupiah. Perkaranya masih dalam proses pelenglapan berkas. Banyaknya barang bukti dan para tersangka semuanya warga negara asing, menjadikan proses pelengkapan berkas membutuhkan waktu.
Sebelumnya, tim gabungan dari Satuan Tugas Khusus Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton paket sabu di Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal berbendera Singapura dengan empat anak buah kapal warga negara Taiwan.