Dua Hari, Posko Ombudsman Sumbar Terima 5 Laporan PPDB

Editor: Mahadeva WS

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi/Foto: M. Noli Hendra

Ombudsman menilai, dalam sistem zonasi tidak ada istilah sekolah unggul. Di dalam aturan zonasi jelas, semua siswa berhak mendapatkan pendidikan yang lebih begus. Apabila siswa yang hendak mendaftar berada di radius sekolah yang dikenal unggul, maka hal itu adalah kesempatannya, dan sekolah harus memprioritaskannya.

Menurut Adel, sistem zonasi dihadirkan untuk menghapus persoalan sekolah unggul. Tujuannya sesuai aturan Kemendikbud ialah pemerataan kualitas pendidikan. Sehingga tidak ada lagi yang membedakan-bedakan sekolah.

Salah satu orangtua di Padang bernama Miko mengatakan, kini anaknya yang berusia 6,7 tahun terpaksa disekolah ke sekolah dasar swasta. Hal ini dikarenakan, sekolah yang ada di dekat rumahnya sudah penuh.  “Ada dua sekolah dasar yang berada di dekat rumah saya. Semuanya penuh kata pihak sekolah. Padahal, jika bicara zonasi anak saya harusnya diprioritaskan. Kenyataannya, sekolah penuh, dan saya tidak tahu murid SD yang membuat penuh kuota itu entah tinggal dimana,” sebutnya.

Miko menyebut, telah menemui pihak sekolah dan meminta keterangan terkait penuhnya kuota sekolah yang ditujunya. Hasilnya tetap sama, anak-nya tidak bisa diterima.  “Saya khawatir, jika hal yang saya alami ini juga terjadi kepada orangtua lainnya. Bisa-bisa anak-anak jadi ditunda dulu sekolah dasarnya. Padahal, pemerintah mewajibkan sekolah 9 tahun. Tapi begini jadinya,” pungkasnya.

Lihat juga...