Dua Hari, Posko Ombudsman Sumbar Terima 5 Laporan PPDB
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Dua hari beroperasi, Posko Aduan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) 2018 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima lima laporan dari masyarakat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima hingga Selasa (26/6/2018).
Plt Kepala ORI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi menyebut, laporan yang diterima seputar ditolaknya siswa baru di sekolah yang dipilih. Sementara siswa memilih sekolah yang masih dalam zona tempat tinggal siswa. “Zonasi itu sudah dijelaskan dalam aturan melalui keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tapi sepertinya hal itu tidak sejalan yang terjadi di Sumatera Barat,” ungkap Adel, Selasa (26/6/2018).
Adel menyebut, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.14/2018 tentang PPDB. Aturan itu, untuk mengatur zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Dalam aturan itu dijelaskan, jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang atau program atau kompetensi keahlian.
Sementara dari laporan yang masuk, siswa baru yang hendak mendaftar ke sekolah yang dekat dari rumah, tidak diterima karena persoalan nilai yang tidak sesuai dengan sekolah. Akibatnya, siswa harus pergi jauh dari rumah untuk mendaftar ke sekolah yang bisa menampung nilai siswa terkait.
“Jadi saya lihat Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan juga dinas di kabupaten dan kota keliru memahami zonasi penerimaan siswa baru. Padahal dalam aturan jelas, zonasi itu bukan soal nilainya bagus atau tidak. Tapi, soal jangkauan ataupun radius terdekat dari sekolah. Jika yang mendaftar itu masuk dalam radius ya diprioritaskan,” ucapnya.