Mantan Ketua DPRD Kota Malang Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Dok: CDN

SIDOARJO – Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa  (26/6/2018). Selain itu Arief, juga dikenai denda Rp200 juta pada persidangan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang 2015.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama dua bulan,” kata ketua majelis hakim Unggul Warsito saat membacakan putusannya Selasa (26/6/2018).

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa berupa hak dipilih selama dua tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya,” tambah Unggul.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun.

Mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan ini.

Kendati demikian, Jaksa KPK, Krisna Anto Wibowo usai sidang menyatakan putusan hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Dakwaan primer terbukti, dan kami rasa putusan itu sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Mantan Ketua DPRD kota Malang, M Arief Wicaksono terlibat kasus korupsi dan mulai ditahan oleh KPK sejak November 2017. Terdakwa terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus dugaan suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 di 2015. Dalam kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta rupiah. (Ant).

Lihat juga...