Bea Cukai Hibahkan Bawang Merah ke Masyarakat
LANGSA – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan 28 ton bawang merah kepada masyarakat Aceh Timur dan Kota Langsa. Bawang merah tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak menyatakan, bawang merah layak konsumsi yang dihibahkan tersebut berjumlah 2.540 karung. “Dari total tersebut, untuk Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur masing-masing 1.440 dan 1.100 karung, dengan total perkiraan nilai hibah mencapai Rp500 juta,” ujar Muhammad Syuhadak, Senin (4/6/2018).
Bawang merah tersebut sudah diuji laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan bebas OPTK dan layak konsumsi. Selain itu, hibah juga telah mendapatkan ketetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui surat nomor: 2/Pen.Pid/2018/PNKsp tertanggal 4 Juni 2018. “Ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh agar barang hasil penindakan kepabeanan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” sebut Syuhadak.
Dikatakan Syuhadak, sebanyak 28.000 kilogram bawang merah tersebut merupakan bekas muatan Kapal Motor Ilham yang terjaring operasi patroli laut bersandi Jaring Sriwijaya. Penindakan terjadi pada 23 Mei 2018 di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan senilai Rp140 juta. Penyerahan hibah secara simbolis berlangsung di Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Jl Cut Nyak Dhien No 16 Kota Langsa, dihadiri perwakilan kedua pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah Kota Langsa Syahrul Thayeb serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Timur, Iskandar. Kemudian disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa serta pihak Pos Karantina Pertanian Lhokseumawe. (Ant)