Balikpapan Targetkan ‘Diet’ 50.033.424 Kantong Plastik
JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan untuk mampu melakukan “diet” 50.033.424 kantong plastik per tahun dengan menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantong plastik di ritel.
“Perwali ini ada karena dengan cara plastik berbayar tidak berhasil di Balikpapan. DPRD bahkan sudah mendorong ini untuk jadi Perda, tapi kita pakai Perwali saja dulu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Balikpapan Suryanto dalam diskusi pengurangan sampah plastik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Penerapan Perwali tersebut, menurut Suryanto, bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah kantong plastik. Estimasi pengurangan kantong plastik dari ritel berdasarkan perhitungan dari sampel ritel lokal sebanyak 15.680 kantong per bulan.
Jumlah ritel lokal di Kota Balikpapan ada sekitar 132 buah, sehingga diperkirakan akan mengurangi 24.837.120 kantong plastik per tahunnya.
Sedangkan pengurangan penggunaan kantong plastik berdasarkan sampel ritel modern sebanyak 74.989 kantong per bulan. Jumlah ritel modern berupa mini market mencapai 14 unit sementara supermarket ada 16 unit, sehingga total perkiraan pengurangan kantong plastiknya mencapai 25.196.304 per tabun.
Perwali ini, menurut Suryanto, akan mulai diterapkan 2 Juli 2018. Seluruh peritel sudah tidak bisa menawar lagi, meskipun ada di antara mereka yang masih memiliki stok kantong plastik namun Satpol PP akan memastikan mereka sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi.
Perwali Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018 tersebut, menurut dia, menekankan penggunaan tumbler, komitmen pengurangan penggunaan kantong plastik, pemulihan dan pengolahan sampah dari sumber, dan “eco office”. Surat edaran untuk “eco office” akan disebar setelah Lebaran ke seluruh kantor, mereka tidak diperbolehkan lagi menggunakan kemasan plastik.
Sanksi yang ada di Perwali, ia mengatakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara usaha, pencabutan izin usaha. (Ant)