Saksi BLBI Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Sejumlah saksi terkait kasus BLBI dipastikan kembali mendapatkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri, sedikitnya ada enam orang saksi yang telah diperpanjang, masing-masing Herman Kartafinata, Robert Bono, Usup Agus Sayono, Mulyati Gozali, Ferry Lawrentius Hollen, Laura Rahardja dan Maria Veronica” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Febri menjelaskan, surat pencegahan tersebut sebelumnya telah dikirimkan oleh KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dengan demikian dipastikan yang bersangkutan tidak bisa atau dilarang bepergian ke luar negari paling lama dalam wantu enam bulan kedepan.
Para saksi tersebut diduga mengetahui terkait latar belakang dikeluarkannya SKL oleh tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). SKL tersebut ditujukan kepeda Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merupakan milik konglomerat Sjamsul Nursalim.
Penyidik KPK masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri alasan tersangka SAT menandatangani SKL BLBI untuk BDNI. Sementara bank tersebut diduga masih mempunyai tanggungan atau belum melunasi pinjaman dana yang berasal dari BLBI.
Dalam kasus tersebut berpotensi merugikan anggatan keuangan negara sebesar 4,5 triliun Rupiah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ada sejumlah orang yang diduga terlibat terkait penerbitan SKL untuk BDNI. Masing-masing Syafrudfin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro Jakti.