Presiden Jokowi Ajak Pejabat Negara Berzakat ke BAZNAS

Editor: Mahadeva WS

Masyarakat perlu tahu bahwa saat ini, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi bisa mengurangi jumlah pajak penghasilan. Kedua hal ini bisa dilakukan dengan revisi UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan revisi UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Jika dua kebijakan tersebut diterapkan, diyakini angka penghimpunan zakat nasional akan melonjak naik sangat signifikan.

Lihat juga...