IKADI Menyebut, Kemenag Tidak Perlu Susun Rekomendasi Mubalig
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sumatera Barat Dr Urwatul Wusqa menilai, tidak perlu adanya kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai mubalig yang direkomendasikan. Kebijakan itu dinilai hanya akan memecah umat muslim.
Menurutnya, ada ribuan mubalig di Indonesia. Sehingga sangat mustahil jika Kemenag ingin mendaftar para mubalig untuk menyusun rekomendasi yang diklaim berisi daftar mubalig yang bisa dipercaya masyarakat untuk memberi ceramah.
Selain itu, tidak ada alat ukur yang bisa mengatakan seorang mubalig layak mendapatkan rekomendasi atau tidak. Soal ilmu dan pengetahuan mubalig disebutnya, bukanlah sama dengan seorang ulama. Kalau ulama disebutnya, memiliki ilmu dan pengetahuan yang lebih ketimbang mubalig.
“Akibat kebijakan Kemenag itu kan beberapa hari lalu masyarakat heboh dan banyak yang mempertanyakan, kenapa ustad itu dan ini tidak masuk daftar. Lalu muncul lagi pernyataan Menag bahwa boleh mengundang ustad di luar dari 200 mubalig yang telah direkomendasikan. Kondisi yang demikian, telah membuat perpecahan umat, karena umat kecewa,” tandas Wusqa, Senin (28/5/2018).
Wusqa berharap, kedepan tidak ada lagi istilah rekomendasi mubalig dari Kemenag. Meski tujuannya untuk mengantisipasi adanya ceramah yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Seharusnya Kemenag disebutnya, cukup melakukan pemantauan. Dan jika ditemukan penyimpangan Kemenag bisa memanggil yang bersangkutan.
Sementera, terkait rencana Kemenag dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) melakukan sertifikasi mubalig. Menurut Wusqa banyak hal yang perlu dikaji lebih jauh. Misalnya, jika dilakukan sertifikasi, maka ketentuan yang akan diberlakukan seperti apa? Kemudian, siapa orang yang dinilai layak memberikan penilaian bahwa seorang mubaligh itu layak mendapatkan setifikasi?