Negara Wajib Beri Informasi pada Publik

Editor: Koko Triarko

Cok Rai Widiarsa juga menjelaskan, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta dikelola secara baik dan efisien, sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah.

“Saya berharap, agar setiap pejabat pengelola informasi publik benar-benar menguasai peraturan yang ada, mengenai peraturan keterbukaan informasi, jadi masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang tepat, akurat sesuai kebutuhan”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Gianyar, DR. Yudi Agusta, memberikan pemahaman tentang tentang Statistik Sektoral.

Menurutnya, statistik sektoral berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999, statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara mandiri, atau bersama-sama dengan BPS.

Dalam kesempatan ini, penyampaian statistik sektoral  tujuannya menyamakan konsep satu data, termasuk di dalamnya standar dan instrumen yang digunakan dalam pengolahan data tersebut.

“Perlunya ada penyamaan standar yang digunakan, agar seandainya masyarakat yang mencari data ke tempat atau instansi badan publik, agar tidak mendapatkan data atau angka yang berbeda-beda”, ujar Yudi Agusta.

Ia menambahkan, tujuan dari pemaparan statistik sektoral adalah sebagai langkah awal dalam mewujudkan ‘Gianyar Satu Data’ dan pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya ‘Satu Data Indonesia’.

Sosialisasi PPID diikuti oleh Tim PPID Utama dan beberapa dari OPD terkait.

Lihat juga...