Negara Wajib Beri Informasi pada Publik

Editor: Koko Triarko

GIANYAR — Pemerintah sebagai badan publik harus mampu memberikan informasi yang tepat, akurat dan akuntabel kepada masyarakat. Apalagi, saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, yaitu UU No.14/2008 dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Rai Widiarsa, dalam sosialisasi PPID di Aula Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Senin (21/5/2018).

“Dalam Undang-undang Pelayanan Publik, ditetapkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, ditegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, di samping itu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia”, kata Cok Rai Widiarsa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Rai Widiarsa. -Foto: Sultan Anshori.

Ia menambahkan, sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi, setiap kementerian, lembaga daerah diharuskan membentuk pejabat pengelolaan  informasi dan dokumentasi atau PPID Utama dan PPID Pembantu.

Menurutnya, PPID dan PPID pembantu sebagai badan publik wajib menydiakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Lewat sosialisasi ini, kami harap PPID dan PPID Pembantu dapat memahami tugas dan fungsinya, sehingga mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan”, tegasnya.

Lihat juga...