Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Balikpapan Dimulai Juli
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Peraturan larangan penggunaan kantong plastik dalam berbelanja di Balikpapan akan diterapkan Juli mendatang, di setiap pusat perbelanjaan atau pun ritel modern.
Penerapan perwali diawali pada ritel modern terlebih dahulu, dan saat ini proses sosialisasi tengah berjalan. Penerapan perwali ini berdasarkan pada penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.
Kepala Dinas Lingungan Hidup, Suryanto, menuturkan penerapan pertama diberlakukan bagi pusat perbelanjaan ritel dan supermarket. Kebijakan ini dikeluarkan, karena sebelumnya surat edaran mengenai larangan penggunaan plastik belanja kurang maksimal, sehingga dengan kebijakan ini diharapkan dapat lebih maksimal.
“Kota lainnya seperti Banjarmasin sudah berhasil, ini juga upaya kita mengurangi sampah plastik di kota Balikpapan,” ungkapnya, Rabu (9/5/2018).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, dalam setiap harinya sampah plastik menyumbang 60 ton atau 7,20 persen dari total 534 ton sampah yang diangkut per hari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
“Sekitar 7,20 persen atau 60 ton sampah plastik umum, ini yang akan dikurangi 534 ton per hari sampah yang diangkut. Harapannya bisa mengurangi sampah plastik sampai 60 persen,” kata Suryanto.
Dalam perwali, menurut Suryanto, juga diatur sanksi administratif bila melanggar. Untuk tahap pertama, sasaran kebijakan tersebut adalah ritel modern. Ada pun sanksi yang diatur adalah pencabutan izin usaha, bila teguran pertama, kedua, ketiga dan perbaikan selama tiga bulan diabaikan.
“Kalau melanggar, teguran 1, 2 dan 3 bisa sampai pencabutan izin, artinya ritel yang melanggar dicabut izinnya, tetapi setelah teguran 1, 2 dan 3 dan diberikan waktu perbaikan selama tiga bulan,” tegasnya.
Dia mengatakan, ke depan bila dalam penerapan kepada ritel modern berhasil, maka akan diperluas ke wilayah pasar tradisional dan warung kelontong.
Terkait penerapan pada Juli nanti, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan untuk penegakkan hukumnya.
“Kalau nanti ditemukan ada yang melanggar akan ditindak. Perwali kan payung hukumnya, setiap ritel harus patuh,” imbuh Kepala Bidang Penegakkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Franti Firdausi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penegakkan Perwali, Satpol PP berkeliling memantau secara langsung dengan menerjunkan petugas yang tidak menggunakan seragam Satpol PP, melainkan pakaian sipil.
“Bila terbukti secara nyata dengan berbekal kamera, maka petugas ini akan langsung berkoodinasi dengan Satpol PP penegak hukum yang berseragam dinas,” kata Franti.