KPK Periksa 8 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur. Mereka merupakan sebagian dari anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan penyidik KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap delapan orang tersangka tersebut berkaitan dengan kasus penerimaan suap atau gratifikasi. Yaitu sudap untuk memuluskan pemba

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK – Foto Eko Sulestyono

hasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. Masing-masing oknum anggota dewan diduga telah menerima sejumlah uang puluhan juta Rupiah.

“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan 8 orang tersangka mantan Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pemyidik KPK sebelumnya, salah satunya untuk melengkapi berkas pemeriksaan” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan Rabu (9/5/2018) pagi hingga malam. Kedelapan orang tersebut diketahui baru keluar meninggalkan Gedung KPK pada sekitar pukul 20:00 WIB. Mereka meninggalkan gedung KPK secara bergelombang dibagi menjadi dua kelompok.

Para tersangka enggan memberikan tanggapan saat ditanya sejumlah wartawan mengenai materi pemeriksaan. Mereka kompak terdiam dan bergegas keluar meninggalkan Gedung KPK. Tak lama kemudian mereka langsung memasuki mobil tahanan untuk kembali menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kasus suap tersebut berhasil diungkap penyidik KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap sejunlah pihak. Dalam OTT tersebut juga diamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Lihat juga...